
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan inovasi baru pengganti buku nikah. Nantinya, buku nikah tebal yang beredar selama ini akan diganti dengan kartu nikah setipis KTP.
Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin menyatakan, terbitan pertama kartu nikah ini dimulai pada akhir November 2018. “Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” kata Amin di Jakarta, Minggu 11 November 2018.
Kartu nikah tersebut akan dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. “Kode QR tersebut dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” kata Amin.
Amin menjelasakan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020.
“Rencananya 2020 buku nikah sudah tidak dipakai,” kata Amin. (Puji Christianto)