JAKARTA – Indonesia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Indonesia menandatangani Traktat ini bersama puluhan negara lain di dunia.
Traktat tersebut diadopsi pada 7 Juli di Konferensi PBB di New York, meraih dukungan 120 negara dari 193 negara anggota PBB. Traktat Pelarangan Senjata Nuklir memuat kumpulan larangan untuk berperan serta dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.
Traktat ini akan berlaku 90 hari setelah ditandatangani oleh sedikitnya 50 negara. Presiden Brazil Michel Temer menjadi yang pertama menandatangani traktat tersebut
“Traktat ini salah satu langkah penting menuju tujuan internasional dari dunia yang bebas dari senjata nuklir. Harapan saya ini akan menghidupkan kembali upaya-upaya dunia untuk mencapainya,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres ketika membuka upacara penandatanganan traktat tersebut.
Meski demikian, negara-negara yang memiliki senjata nuklir dan sekutunya tidak ikut terlibat dalam negosiasi tersebut. Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan mereka tidak terlibat dalam perundingan traktat tersebut dan tidak mempunyai keinginan untuk menandatangani, meratifikasi atau menjadi bagian darinya menurut laporan PBB. (FC)