News

Intip Celana Dalam Perempuan Bisa Dipenjara Dua Tahun, Lho

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengintip celana dalam perempuan melalui roknya bisa berakhir di penjara. Sebab tindakan itu sudah menjadi pelanggaran hukum di Inggris dan Wales.

Hal itu merupakan perjuangan perempuan Inggris, Gina Martin (26) yang membuat Majelis Tinggi Inggris menyetujui usulannya agar para pengintip isi rok peremp berada di penjara selama 2 tahun.

Rancangan undang-undang tersebut sekarang masih harus mendapat pengesahan dari Ratu Inggris.

“Perempuan dan remaja putri seharusnya bisa menikmati hidup dengan bebas di ruang publik tanpa rasa khawatir diintimidasi dan dianiaya,” kata Jacqui Hunt, direktur Eropa untuk “Equality Now”.

Satu dari lima perempuan di Inggris, menuru data pemerintah, selama ini mengalami sejumlah jenis pelecehan seksual sejak berusia 16 tahun. Jajak pendapat YouGove mendapati hampir satu dari empat perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat umum dalam lima tahun terakhir.

Gina Martin, mengajukan petisi setelah dia memergoki dua pria sembunyi-sembunyi memotret selangkangannya pada festival musik tahun 2017.

Ketika dia melaporkan dua pria itu ke kepolisian barulah diketahui bahwa mereka tidak bisa dituntut secara hukum karena gambar yang diambil bukan grafis.

Setelah itu dia giat melakukan kampanye agar menjadikan para pengintip celana dalam jera dalam kampanye berseri. Akhirnya Gina berhasil mengumpulkan 100 ribu tandatangan dan mendapat dukungan pemerintah pada Juli.

Seorang pegiat dan penulis, Paola Diana mengatakan, hukum baru itu sebenarnya merupakan langkah yang terlambat. Tapi dia bersyukur segera menadi hukum positif.

Dengan menjadikan mengintip rok sebagai pelanggaran, menurut Diana telah menjadi pesan yang jelas bahwa perempuan tidak mudah lagi dijadikan sasaran oleh predator seksual.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close