News

Istana Terbuka Revisi Perppu Ormas

Jakarta (MI) – Setelah pernyataan Presiden Jokowi tentang keterbukaanya terhadap revisi Perppu Ormas, dan disusul statement Mendagri Tjahjo Kumolo,  kini Istana kembali menegaskan sikapnya  bahwa pemerintah terbuka bila ada pihak-pihak yang menginginkan revisi undang-undang Ormas tersebut.

“Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada” , ujar Johan,  Rabu (1/11).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disetujui menjadi Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui UU tersebut, meski ada tiga fraksi yang setuju  namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu, seperti yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak-pihak yang menginginkan revisi tersebut.

Lebih lanjut, Johan juga  mengatakan bahwa  hal tersebut  berlaku bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan UU tersebut dan berniat mengajukan permohonan uji materil atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), sepanjang semua itu ditempuh sesuai mekanisme hukum. (TGM)

Tags

Related Articles

Close