unique visitors counter
News

Jadi Pengedar Narkoba, Remaja 16 Tahun Asal Aceh Ditangkap Polres Dumai

Dumai (MI) – Polres Dumai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9,4 kilogram asal Aceh. Seorang pengedar bernama Miftahul Rahman alias MR (16) remaja asal Aceh yang membawa ganja itu ditangkap saat berada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Senin (9/4/2018).

 

“Tersangka MR dibekuk karena membawa ganja dari Aceh dengan berat 9,4 kilogram yang dikemas dalam satu koper. Kita juga menyita sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi pelaku,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan.

 

Restika menjelaskan, awalnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai melaksanakan tugas di lapangan, kemudian mendapat informasi adanya orang yang terlibat narkoba jenis ganja dari Aceh. Lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

 

“Setelah didatangi ke lokasi, petugas melihat pelaku membawa koper yang dicurigai, lalu orang itu diberhentikan dan diperiksa. Ternyata benar, dia bawa ganja 9,4 kg,” terang Restika.

 

Pelaku Miftahul diinterogasi polisi, dia mengaku sebagai pengedar ganja tersebut yang dibawanya dari Aceh dan akan diedarkan di Riau. Polisi pun langsung membawanya ke Mapolres Dumai untuk diperiksa intensif.

 

“Tersangka ditahan untuk mendalami penyidikan jaringan narkoba jenis ganja yang dilakukannya. Barang bukti juga kita sita,” kata Restika. (AVR)

Tags

Related Articles

Close