News

Jaksa Bacakan Dakwaan, Praperadilan Setnov Gugur

Jakarta (MI) – Jaksa KPK akhirnya membacakan dakwaan untuk Setnov. Dakwaan tersebut dibacakan setelah persidangan sempat berjalan lamban lantaran diskors lebih dari 4 jam. Hakim Yanto yang memimpin sidang sempat kesulitan meminta keterangan awal dari Setnov.

Setnov sempat tak menjawab pertanyaan hakim terkait identitasnya. Terdakwa mengaku tengah sakit diare, hakim pun memerintahkan pemeriksaan kembali terhadap Setnov, bahkan dokter dari RSPAD didatangkan untuk memeriksa Setnov.

Setelah dakwaan dibacakan seharusnya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sendirinya gugur. Hal ini sebelumnya diungkap oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja, saat menjadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi gugatan praperadilan Setnov.

Dalam kesaksiannya, Komariah mengatakan bahwa gugatan praperadilan Setnov bisa gugur setelah persidangan dakwaan pokok perkara kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dibacakan.

“Pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan dibacakan, tidak hanya ketika dibuka untuk umum, karena pemeriksaan saat itu belum dimulai,” kata Komariah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Kesimpulan pendapat Komariah terlontar ketika hakim tunggal praperadilan, Kusno, meminta pertimbangan mengenai potensi gugurnya praperadilan setelah berkas perkara Setya dilimpahkan ke pengadilan. Kusno meminta pendapat ahli mengenai makna gugurnya praperadilan setelah pemeriksaan pokok perkara seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan.

Komariah awalnya tak menjawab dengan tegas ihwal tafsir Putusan MK 102/2015 tersebut, dia menyerahkan tafsir tersebut kepada hakim tunggal. Namun Hakim Kusno meminta penjelasan Komariah. “Jangan diserahkan kepada saya saja, karena hakim pun memerlukan pertimbangan ahli,” tutur Hakim Kusno. Mendengar permintaan tersebut Komariah pun memberikan pertimbangannya bahwa pemeriksaan pokok perkara dimulai setelah dakwaan dibacakan. “Jadi praperadilan gugur sejak dakwaan mulai dibacakan,” katanya.

Namun dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tadi siang, hakim mengatakan bahwa keputusan baru akan dibacakan besok, Kamis, 14 Desember 2017. Hakim Kusno, yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa perkara itu rampung. “Dengan demikian, perkara ini sudah selesai,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). (TGM)

Tags

Related Articles

Close