unique visitors counter
News

Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang terjerat kasus suap dan gratifikasi dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK, Tri Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diyakini Jaksa KPK telah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan berkas setebal 1.211 halaman, Jaksa KPK di hadapan majelis hakim berkata Zumi dalam praktik gratifikasinya dibantu oleh tiga orang rekan lainnya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik haram itu menurut Tri Anggoro dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi Periode 2016-2021 dengan besaran Rp 37.477.000.000, 183.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura dan satu unit Toyota Alphard.

Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang itu diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close