News

Jaminan Penduduk di Perbatasan, Indonesia-Malaysia Sepakat Tegaskan Aturan Hukum Perdagangan Lintas Batas

Jakarta (MI) – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menegaskan aturan hukum yang mengatur perdagangan lintas batas. Hal itu dilakukan demi menjamin keperluan penduduk di perbatasan.

 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, kedua negara telah bertemu untuk membahas berbagai isu dalam pertemuan Konsultasi Tahunan (Annual Consultation) Indonesia-Malaysia ke-12 yang berlangsung di Kuching, Malaysia.

 

“Perdagangan merupakan isu penting yang selalu dibahas dalam setiap Konsultasi Tahunan kedua kepala negara karena berperan penting dalam memajukan kerja sama ekonomi Indonesia-Malaysia,” ujar Enggar dalam keterangan resmi, Jumat (24/11/2017).

 

Enggar menyebut, ada empat isu yang dibahas pada pertemuan itu. Hal itu antara lain perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement/BTA), normalisasi perdagangan ekspor dan impor lewat Entikong Tebedu, kerja sama di sektor produk halal, serta kerja sama di bidang kelapa sawit.

 

Terkait BTA, Enggar mengaku kedua negara sepakat mendorong penyelesaian perundingan tersebut segera setelah negosiasi perjanjian perlintasan perbatasan (Border Crosssing Agreement/BCA) yang menentukan titik lintas batas ditandatangani awal tahun depan.

 

Sebelumnya, Enggar menyatakan telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Malaysia Dato’ Sri Mustapa Mohamed untuk membahas penyelesaian perundingan BTA ini.

 

“BTA akan memberi payung dan kepastian hukum bagi kedua negara dalam melakukan perdagangan lintas batas. Dengan begitu, keperluan penduduk di perbatasan dapat dijamin karena hal ini merupakan kewajiban kedua negara,” imbuh Enggar. (AVR)

Tags

Related Articles

Close