HeadlineNews

Jangan Kaitkan OTT Bupati Rembigo dengan Jokowi-Ma’ruf

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 18 November 2018. Ia diciduk atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR.

Sayangnya, banyak pihak yang mengkaitkan kepala daerah ini dengan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Abdul Kadir Karding meminta semua pihak tidak mengkaitkan OTT Rembigo dengan dukungannya terhadap pasangan nomor urut 01 tersebut.

Sebab menurut dia, hukum adalah satu badan sendiri yang independen yang tidak boleh diganggu gugat. “OTT ini merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi. Hal ini menjadi bukti bahwa semua sama di depan hukum dan prinsip hukum adalah suatu yang independen. KPK saya kira bekerja profesional,” kata Karding.

Diberitakan sebelumnya, Rembigo diketahui baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo. Karding menambahkan, atas kasus OTT ini, pastinya Jokowi tak ikut campur dalam persoalan hukum.

“Urusan OTT itu pribadi yang saya kira tidak bisa dihubung-hubungkan atau dikaitkan dengan TKD atau TKN, karena itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Bupati. Justru Pak jokowi selama ini sangat tegas terhadap urusan hukum bahwa siapapun yang kena masalah hukum, maka tentu tidak akan mendapatkan pembelaan dari Pak Jokowi, karena secara prinsip kami tidak mau mencampuri urusan hukum,” ujar Karding.

Diketahui Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang ditangkap KPK atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk 2019. Soal dukungan itu dibenarkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin.

Remigo ikut deklarasi pro-Jokowi pada Sabtu 17 November kemarin, meski dia adalah Ketua DPC Partai Demorat Pakpak Bharat. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close