HeadlineNews

Januari 2019 Pemerintah Buka Rekrutmen Pegawai Lagi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah ternyata belum menutup penerimaan pegawai, setelah tahun ini membuka rekrutmen terbesar sepanjang sejarah yaitu untuk 200 ribu -an formasi. Januari 2019 dibuka lagi, tetapi untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam menarik minat para diaspora.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain diaspora, rekrutmen itu juga terbuka untuk kalangan profesional hingga mantan tenaga honorer.

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Syafruddin di Jakarta.

Sementara untuk tenaga honorer diprioritaskan yang telah mengabdi kepada negara puluhan tahun dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mereka terutama untuk mengisi posisi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Tetapi mereka tidak bisa menjadi P3K.

Untuk menjadi P3K, sesuai PP 49 Tahun 2018 batas usia pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, seperti dikutip dari setkab.go.id 21 Desember 2018 untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close