Hukum
Jaringan Penjual Data Nasabah Bank Berhasil Dibongkar Bareskrim

Jakarta (MI) – Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan data nasabah dengan menangkap seorang pria berinisial C (27).
Dirtipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya.
“Sejak 2010,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Agung menambahkan, tersangka ditangkap pada 12 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan, tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net, akun Facebook dengan nama “Bang haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online.
Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka.
Paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga Rp350.000 untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
“Pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Tersangka kemudian memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah Tersangka simpan dalam cloud sotorage,” tuturnya.
Menurut Agung, tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya sejak 2014 sampai sekarang.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik saat ini sedang menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka. Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.
“Tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri,” kata dia.
Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (FC)