unique visitors counter
Viral

Jasa Raharja: Korban Pesawat Lion Air Dapat Santunan Rp 50 juta

MATA INDONESIA, JAKARTA-PT Jasa Raharja (persero) akan menjamin seluruh korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tajung Karawang, Senin 29 Oktober 2018. Pihaknya akan memberikan santunan kepada seluruh korban, tercatat pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 7 kru.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lion Air terkait kecelakaan itu.

Berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

“Jasa Raharja hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang,” kata dia.

Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 tujuan Pangkal Pinang lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Pesawat itu dilaporkan hilang kontak pukul 06.33 WIB. Saat ini, Basarnas dan tim lain masih terus melakukan proses evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat di perairan Karawang itu. (Tiar Munardo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close