Kisah
Jelang Batas Akhir, Sudah Lebih Dari 173 Juta Nomor Telepon Seluler Teregistrasi

Jakarta (MI) – Satu bulan menjelang batas akhir registrasi nomor telepon seluler, jumlah nomor yang telah divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mencapai lebih dari 173 juta.
“Sampai tadi pagi pukul 06.50 WIB, ada 173,949 juta yang sudah registrasi,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Melihat jumlah nomor SIM card prabayar yang telah teregistrasi hingga di atas 170 juta, menurut Ketut adalah suatu prestasi. Mengingat total perkiraan nomor seluler yang benar-benar aktif itu berada di angka 200 jutaan.
Meski demikian, disampaikan Ketut, pihaknya belum bisa menentukan berapa jumlah pelanggan lama (existing) yang sudah terdaftar sampai saat ini. Sebab, pelanggan existing tersebut berbaur dengan pelanggan baru yang diregistrasi hampir bersamaan.
Sehingga, pemerintah melalui BRTI akan meminta data dari para operator seluler terkait jumlah pelanggan existing yang sudah terdaftar. Nantinya, hal itu akan mempengaruhi kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah ke depannya terkait waktu registrasi prabayar.
“Kita melihat pelanggan existing agak repot sejak program ini dijalankan pada Oktober 2017 karena tercampur dengan pelanggan baru. Kami meminta teman-teman operator untuk minta datanya terkait total pelanggan existing yang belum registrasi itu ada berapa, supaya kita tahu ketersediaan jumlah waktu (registrasinya),” tuturnya.
Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan. (AVR)