News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri: Ormas Jangan Sweeping, Bisa Digolongkan Tindak Pidana

Jakarta (MI) – Kepala Polri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawannya untuk menggunakan atribut natal, sekaligus juga mengingatkan ormas agar tidak melakukan sweeping. Hal ini disampaikan Tito kepada wartawan usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

 

“Kepada asosiasi pengusaha, mall dan lain-lain, ya jangan juga memaksa. Ini tidak hanya berlaku pada atribut keagamaan. Pemaksaan itu juga bisa jadi pidana. Memaksa, mengancam, misalnya untuk memecat, harus gini-gini, itu juga bisa dipidana. Para pemilik, pengusaha kalau karyawan secara volunteer ingin gunakan atribut natal dan lain-lain, tentu tidak masalah, ini negara demokrasi. Tapi kalau mengancam dipecat, itu juga pidana,” kata Tito.

 

Tito mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan dialog dengan sejumlah ormas yang berniat melakukan sweeping atribut natal. Sebab, aksi sweeping oleh masyarakat juga bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Dari hasil dialog itu, mereka berjanji tidak melakukan sweeping asalkan tidak ada pemaksaan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

 

“Tidak boleh main hakim sendiri, yang bisa menegakkan hukum itu hanya penegak hukum, bukan masyarakat,” ujar Tito. (AVR)

Tags

Related Articles

Close