
MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen setiao pembelian kendaraan bermotor.
Sayangnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan itu bisa berisiko tinggi alias ‘high risk’. Kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, JK mengatakan hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi, yakni kredit macet.
“Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, ‘high risk’, jangan pula begitu. Kalau terjadi ‘high risk’ begitu yang bekerja nanti para penagih utang,” ujar Wapres Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis 10 Januari 2019.
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini. Yaitu guna mendorong konsumsi domestik.
Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Oleh karena itu, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.