HeadlineNews

Jokowi Buat Kewenangan Kepala BNPB Lebih Tegas dan Jelas Sekarang

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekarang merupakan jabatan setingkat dengan menteri dan memperoleh hak seperti anggota kabinet itu.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi 8 Januari 2019 tentang BNPB.

“BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Perpres itu juga menegaskan apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, BNPB dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka yang bisa menjabat kepala adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional.

Perpres yang ditandatangani Jokowi ini lebih jelas dan tegas mengatur kewenangan Kepala BNPB dibandingkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close