News

Jokowi Minta Masukan Ulama Aceh, Ada Apa?

MATA INDONESIA, BANDA ACEH – Untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren, Presiden Joko Widodo meminta masukan ulama dan pengurus pondok pesantren se-Aceh.

Undang-Undang tersebut diperlukan untuk memberdayakan dan mengembangkan 28 ribu pondok pesantren yang ada di Indonesia.

“Agar negara memiliki payung hukum untuk memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok atau untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok,” ujar Presiden di Ballroom Aceh 1, Hotel Hermes, Banda Aceh, Jum’at 14 Desember 2018.

Menurut dia pemerintah terus mendorong peraturan tersebut bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri pernah memastikan tahun depan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan dana Rp1 triliun untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas di 1000 pesantren.

Menaker Hanif menjamin setiap pesantren akan diberikan Rp1 miliar untuk membangun dan mengembangkan BLK komunitas. Hal itu dilakukan untuk mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Pembangunan tersebut menurutnya sudah disetujui Presiden Jokowi. Nanti setiap pesantren bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan BLK komunitas. Syaratnya, ada lahan kosong yang cukup luas untuk membangun gedung BLK.

Setelah itu Kementerian Tenaga Kerja akan menyurveinya, apakah lahan itu benar-benar mampu dijadikan BLK atau tidak.

Menaker Hanif berharap BLK komunitas mampu membantu pemerintah untuk mempercepat melakukan masifikasi peningkatan kompetensi masyarakat.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close