News

Jual Obat Keras Secara Bebas, Polisi Gerebek Toko Obat di Bekasi

Bekasi (MI) – Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, menggerebek toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya. Pasalnya, toko itu diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda tanggung maupun pelajar tanpa resep dokter.

 

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto mengatakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Ketiga tersangka masing-masing AY (27), NI (21), dan M (43).

 

“Para tersangka mempunyai peran berbeda, M sebagai pembujuk atau bandarnya, kemudian AY dan NI yang menjualnya,” kata Agung, Rabu (28/2/2018).

 

Menurut dia, polisi menggerebek setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketika dilakukan penggerebekan, kata dia, dua orang tersangka AY dan NI sedang melayani tiga orang pemuda tanggung, berinisial AR (20), AA (19), dan DH (19).

 

“Tiga butir tramadol dijual Rp 10.000, 1 butir eksimer Rp 20.000, dan 5 butir alprazolam Rp 30.000,” kata Agung.

 

Ia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari. Sebab, dari laporan masyarakat yang masuk pembeli obat-obatan keras tanpa resep tersebut cukup banyak, didominasi anak-anak muda.

 

“Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” kata dia.

 

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2,238 juta.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (AVR)

Tags

Related Articles

Close