
MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Masih ingat kasus penjualan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Singapura melalui situs niaga Carousell? Kini agen penjual PRT ini dijatuhi hukuman denda 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 210 juta oleh pengadilan setempat.
Mengutip Channel News Asia, Selasa 13 November 2018, Erleena Mohd Ali, agen penjual PRT Indonesia adalah yang pertama diadili otoritas Singapura karena telah melakukan perbuatan tidak bermartabat.
Erleena bekerja pada SCR Recruitment sejak Juni 2017. Ia biasa menangani PRT asal Indonesia yang membutuhkan pekerjaan dan siap untuk ditempatkan di rumah-rumah yang membutuhkan.
Biasanya, Erleena hanya mengiklankan biodata para PRT asing di situs Netmaid. Namun, Agustus 2018 lalu dia mulai memakai akun di situs Carousell dengan nama profil ‘maid.recruitment’
Erleena telah meminta izin dari manajemen SRC Recruitment untuk mencari calon majikan melalui Carousell dan diberi lampu hijau. Ia lalu memposting profil PRT asing yang tersedia untuk dipilih oleh calon majikan.
Menurut Jaksa Kementerian Tenaga Kerja Singapura, Vala M, cara kerja Erleena itu sangat tidak manusiawi. Vala menyebut pekerja asing telah dibuat seperti komoditas yang bisa dibeli dan dijual seenaknya.
“Dia dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan di bawah Employment Agency Licence Conditions untuk iklan yang menampilkan pekerja asing secara tidak pantas. Masih ada 89 dakwaan lagi yang dipertimbangkan jaksa,” kata Vala.
Dalam pembelaannya, Erleena yang tidak didampingi pengacara ini, menyatakan dirinya kini pengangguran yang harus menghidupi orangtuanya yang lanjut usia dan dua dari empat anaknya. Meski begitu, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman denda SG$ 20 ribu untuknya. (Ryan)