News
Jubir KaBIN, BIN Masih Tetap Netral dan Imbauan Neno Warisman kembali ke Jakarta untuk Antisipasi bentrokan massa
MATAINDONESIA.ID – kebebasan penyampaian pendapat pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam UUD negara RI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Ham dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut tidak serta merta dapat dilakukan melainkan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998, PP No. 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik serta perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, telah mengatur bentuk dan tata cara penyampaiannya. Selain itu pasal 5 PP no. 60 Tahun 2017 telah jelas dan tegas menyatakan setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat ijin.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak memberikan ijin acara Tour Musik bertajuk “#2019GantiPresiden” termasuk tidak mengijinkan Neno Warisman yang akan orasi dalam acara tersebut. Oleh karenanya, BINDA dan aparat keamanan setempat wajib menegakkan aturan dan ketertiban di daerah tersebut.
“Acara tersebut telah menuai pro kontra, dan tatkala ada pengajuan ijin bahwa Neno Warisman mau berkunjung dan memberikan orasi dalam acara musik tersebut, dan ternyata tidak mendapatkan ijin, maka BINDA dan aparat keamanan setempat wajib menjaga tegaknya wibawa aturan tersebut, Neno Warisman tetap tidak diperkenankan untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno,” kata Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto dalam rilisnya, Minggu (26/8).
Tidak dikeluarkannya ijin oleh Polda Riau (Polresta Pekanbaru) sudah ssuai dengan ketentuan UU, Karena berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat dan mempertimbangkan dinamika di lapangan berupa adanya pro dan kontra serta telah ada pembatalan acara dari panitia penyelenggara lokal atas nama Sdr. Husni Thamrin dan dede Gunawan.
Menurut Wawan, KABINDA Riau selaku penanggung jawab Kominda (Komite Intelijen Daerah) menjadi pihak yang harus berada di garis depan guna mengambil langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Imbauan untuk kembali ke Jakarta terhadap Neno Warisman adalah jalan terbaik dari pada terjadi bentrokan dan menghindari jatuhnya korban dan tentu akan muncul masalah baru atas legalitas acara tersebut,” ujar Wawan.
Terkait adanya tuduhan bahwa adanya keterlibatan BIN sebagai Timses salah satu pasangan Capres pada pemilu 2019, dalam keterangannya, Wawan juga menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan atau upaya tidak netral dari BIN dalam perhelatan Pemilu, akan tetapi menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan mutlak harus dilakukan.
“Hal ini bukan dimaksudkan untuk keberpihakan, tetapi untuk menjaga keselamatan dan tegaknya aturan setelah tidak ada ijin atas acara tersebut,” tandasnya.
Dari segi hukum UU pemilu berdasarkan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye dilauar jadwa yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Saat ini hanya ada dua Paslon Capres – Cawapres dan tentu saja gerakan #2019GantiPresiden ini meruakan bentuk pelanggaran pemilu dimana kampanye dlakukan di luar jadwal dan menyerang petahan dengan membagikan brosur untuk tidak memilih Jokowi, dan ini tentunya sama saja denga mengarahkan untuk memilih paslon lainnya.
Oleh karena nya, tindakan yang dilakukan Apkam terhadap Neno Warisman telah sesuai dengan prosedur yang ada dan terhadap deklarasi/gerakan #2019gantiPresiden merupakan tindak pidana pemilu yang dapat di proses secara hukum.