News

Kantor Imigrasi Jakarta Tangkap 4 Orang WN India Pemalsu Visa

Jakarta (MI) – Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa. Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.

 

“Hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pemalsuan telex visa Republik Indonesia, pemalsuan stiker visa negara asing dan formulir permohonan visa asing tersebut beserta persyaratan yang diduga dipalsukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

 

Eko menyatakan pelaku inisial VIP alias BS telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di luar negeri. Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand.

 

“Pelaku ini sindikat jaringan pemalsu visa di negara-negara Asia Tenggara dengan korban yang berasal dari beberapa negara,” ucap Edy.

 

Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.

 

“Pelaku merupakan pemain profesional dimana setiap tahapan kegiatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa orang lain yang terpisah dan tidak saling berhubungan pula, antara penerima pesanan untuk dokumen palsu, kemudian pembuat, dan kurir adalah orang berbeda,” ucap Edy.

 

Atas perbuatannya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000. (AVR)

Tags

Related Articles

Close