News
Karena Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

MATA INDONESIA, ACEH – Hari ini 25 Desember 2018 nelayan Aceh masih menyandarkan kapalnya di darat karena menjelang peringatan 14 tsunami dahsyat 14 tahun lalu.
Larangan melaut itu dikeluarkan Panglima Laôt (atau Panglima Laot) sebagai pejabat adat Nelayan Aceh yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.
“Keputusan musyawarah ini didasarkan pada peringatan tragedi gempa dan tsunami yang banyak korban keluarga nelayan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) Panglima Laot Provinsi Aceh, Miftah Cut Adek, Selasa 25 Desember 2018
Larangan melaut setiap 26 Desember itu sama dengan larangan melaut setiap hari Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha, maupun hari-hari besar yang diatur Panglima Laot.
Pimpinan adat laut di setiap kecamatan (lhok) diminta mengingatkan nelayan dan memantau aktivitas mereka. Mereka juga harus mengajak seluruh keluarga nelayan untuk mengadakan ritual keagamaan seperti zikir dan doa bersama agar tsunami maha dahsyat itu tidak terjadi lagi.
Jika ada nelayan yang tetap melaut pada tanggal itu, Panglima Laot setempat akan memberi sanksi maka akan dilarang melaut lima sampai tujuh hari, selain itu tidak boleh mendaratkan kapalnya di lokasi pendaratan ikan yang dibangun pemerintah.
Dia menyampaikan, sejak diberlakukan aturan tersebut belum ada nelayan yang menerima sanksi. Sebab nelayan Aceh sangat menghormati keluarga mereka yang meninggal saat gempa disusul tsunami pada tahun 2004 silam. (Nefan Kristiono)