News
Kasus Novel Semakin Membingungkan, Ada Apa?

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin membingungkan. Sebab, KPK menyatakan mantan polisi itu sudah diperiksa penyidik, tetapi polisi mengaku belum bisa membuat berita acara penyidikan karena belum memperoleh keterangan tersebut.
“Penyidik Polri telah memeriksa Novel tanggal 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura,” kata Fabri di Jakarta Rabu 12 Desember 2018.
Saat itu dua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, mendampingi sekaligus menjenguk Novel yang sedang menjalani perawatan mata di salah satu rumah sakit di Singapura.
Febri juga meminta agar jangan sampai ada kesan setelah salah satu komisioner Ombudsman menyampaikan hasil temuannya seolah-olah pelaku penyerangan terhadap Novel tidak ditemukan karena Novel tidak bisa diperiksa.
Sebelumnya, salah satu komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan bahwa Novel tidak kooperatif karena tidak bersedia diperiksa oleh kepolisian.
Pada Selasa 11 Desember 2018, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan.
Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.(Nefan Kristiono)