News
Kasus Penyerangan Ulama Kendal Murni Kriminal, Polisi: ‘Digoreng’ Seolah-olah Ulah PKI

Semarang (MI) – Kasus penganiayaan Imam Masjid At Tuqo, Kangkung, Kendal, Ahmad Zaenuri, ditunggangi isu hoaks penganiayaan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono mengungkapkan bahwa kasus penyerangan terhadap Ahmad adalah kriminal murni. Namun, hal itu ‘digoreng’ di media sosial dengan menyatakan bahwa kasus itu seolah-olah merupakan ulah PKI.
“Kasus penyerangan ulama yang di Kendal sudah ditumpangi pihak yang tak bertanggung jawab. Di media sosial dinyatakan bahwa pelaku merupakan jaringan organisasi partai terlarang di Indonesia. Padahal, sudah kami jelaskan bila hasil penyelidikan ini kriminal murni, sesuai dengan pengakuan tersangka”, ungkap dia, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (21/3/2018).
Hoaks seputar penyerangan ulama di Kendal tersebut spontan menuai beragam reaksi dan ujaran kebencian dari warganet.
Polda Jawa Tengah bersama Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan atas hoaks itu. Aparat kemudian membekuk tersangka T, warga Jakarta, di sebuah rumah di kawasan Bekasi.
“Rencananya akan kami bawa kesini untuk didalami penyelidikannya”, tambah Condro.
Polisi mensinyalir tersangka T merupakan jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, termasuk jaringan Muslim Cyber Army (MCA) ataupun Saracen.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan Ahmad Zaenuri terjadi pada Sabtu (17/3/2018) pukul 16.15 WIB. Korban mendapat bacokan dari seorang pengamen bernama Suyatno (34), yang mencoba menjambret tas milik menantu korban.
Melihat peristiwa tersebut, warga sekitar langsung membekuk Suyatno dan menyerahkannya kepada aparat Polres Kendal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suyatno dalam kondisi normal dan sehat serta mengakui semua perbuatannya. (AVR)