News

Kasus Pimpinan KPK, Jokowi: Jika Tidak Ada Bukti, Hentikan

Jakarta (MI) – Polemik kasus dugaan dokumen palsu dan peyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi isu hangat dalam kolom pemberitaan media beberapa waktu terakhir. Merespon hal tersebut, Presiden Jokowi meminta Polri mendalami kasus ini sesuai koridor hukum, dan menghentikanya bila tak ditemukan bukti.

“Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu” tegas Jokowi.

Kasus ini diharapkan tidak berdampak pada memburuknya hubungan antara dua institusi negara yang sama-sama bergerak untuk penegakan hukum di tanah air tersebut.

“Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan,” ujar Presiden.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan ada proses dan prosedur hukum yang harus dijalankan Polri, dan Presiden menegaskan agar Kepolisian menjalankan proses hukum tersebut dengan benar.

“Ada proses hukum. Tetapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana dengan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik.

Dalam kasus tersebut, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dilepakan dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (SA)

Tags

Related Articles

Close