HeadlineNews

Kasus Suap Meikarta, Jaksa KPK: James Riyadi Pernah Ketemu Neneng

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama James Riyadi kembali diseret dalam persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 19 Desember 2018. CEO Lippo Group itu pernah bertemu dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah terkait perizinan proyek properti tersebut.

Menurut Jaksa, pertemuan itu berlangsung di rumah pribadi Neneng. “Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah,” ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana.

Namun hal itu dibantah mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.

“Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta,” kata dia.

Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan.

“Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada,” kata jaksa.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya KPK mengungkap soal adanya peran Lippo Cikarang sebagai korporasi dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta. Lippo Cikarang disebut menggunakan anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, dalam kasus itu.

“Bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama,” kata jaksa KPK dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung.

Empat terdakwa itu adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

Jerat Korporasi

KPK diprediksi dalam waktu dekat menjerat Lippo Cikarang sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap Meikarta. Namun hal itu baru bisa dilakukan jika Lippo Cikarang dinilai berperan aktif dan tidak berupaya mencegah terjadinya suap.

“Kalau memang itu ada peran aktif korporasi, misalnya dari direksi. Kalau direksi memberi suap menggunakan korporasi, menurut saya, ya ini pasti korporasi terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut dia, kesalahan korporasi itu kan memperoleh keuntungan, tidak berusaha mencegah tindak pidana, tidak ada unit compliance itu. “Bisa kita sangkakan kepada korporasi,” kata dia.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close