
MATA INDONESIA, LAMPUNG – Selain diduga melakukan tindakan asusila dengan 2 wanita yang bukan istrinya, hakim Y ternyata pecandu narkoba. Bahkan Y pernah ditangkap dan dinonjobkan sampai dimutasi gegara barang haram tersebut.
“Dulunya kan kena juga sebagai pemakai. Kemudian dikirimkan mutasi kemudian dinonjobkan kalau tidak salah. Tapi kalau keterangan humas sudah dinonjobkan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Tagam Sinaga, Senin 21 Januari 2019.
Sebelumnya hakim Y beberapa waktu lalu digerebek saat indehoi dengan 2 wanita punya riwayat pemakai narkotika. Tagam pun mengaku tak mengetahui kenapa hakim Y masih ditugaskan di Lampung.
“Memang dia ya pemakai (narkoba). Masalahnya juga yang awal kenapa dimutasi masalah pemakai. Sudah dimutasi bukan di Lampung lagi, cuma belum berangkat, ya nggak tahu itu humasnya yang lebih paham,” ujarnya.
Hakim Y sebelumnya menjalani tes urin di BNN Lampung dan didampingi oleh pejabat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Komisi Yudisial (KY). Hasil tes urin, sementara masih di labolatorium dan belum bisa disampaikan ke publik.
Usai menjalani tes, hakim Y katanya kemudian dibawa ke rumah sakit.”Hasil tes nggak bisa kita jelaskan, hasilnya baru dibawa ke labolatorium. Karena kejadian sudah 2 hari. Hakim terus dibawa ke rumah sakit, kan dalam keadaan sakit. Masalah sakit apa, apa betul sakitnya, nanti dokter (menjelaskan),” ujarnya.