Jakarta (MI) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) telah ditandatangani Presiden. Hal ini menandakan Indonesia saat ini diperkuat dengan kehadiran Intelijen Siber dalam tubuh lembaga Intelijen dibawah naungan BIN.
Dikutip dari portal Setkab.go.id, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi di BIN dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi BIN sendiri. Deputi Bidang Intelijen Siber, yang kemudian disebut Deputi VI, juga bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber.
”Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.” bunyi Pasal 25A Perpres ini.
Sementara itu Pasal 39 mengenai Badan Intelijen Negara di Daerah selanjutnya disebut Binda, kini diperluas dengan ketentuan, Binda terdiri atas I (satu) Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional Agen. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional. Ditegaskan juga dalam Perpres ini bahwa pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator Wilayah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah. Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 39 Ayat (5,6) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 40B Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 60A Perpres ini, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 24 Juli 2017. (RSD)