Keamanan
Tindak Pidana Pengerusakan Barang, Pengurus FPI Pondok Gede Ditahan

Bekasi (MI) – Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menahan seorang anggota FPI Bekasi Raya berinisial BG. Ia diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pengerusakan ketika sedang mendatangi toko obat ilegal di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
“Kami kenakan pasal 170 KUHP (tentang pengerusakan barang) dan pemaksaan orang sehingga terjadi perbuatan melawan hukum,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto di Bekasi, Sabtu (30/12/2017).
Berdasarkan informasi, BG yang merupakan Wakil Kepala Bidang Hisbah DPC FPI Pondok Gede, bersama dengan sekelompok anggota FPI wilayah Pondok Gede mendatangi sebuah toko obat yang diduga ilegal pada 27 Desember lalu bersamaan dengan Presiden Joko Widodo kunjungan ke Kota Bekasi. Di sana kelompok tersebut diduga melakukan pengerusakan sehingga pemiliknya melaporkan ke polisi.
“Setelah penyidikan dan gelar perkara kami tetapkan tiga orang tersangka, salah satunya dari anggota kelompok ormas,” kata Indarto.
Sementara itu, dua tersangka lagi merupakan penjaga dan pemilik toko obat ilegal. Tersangka dari ormas ditahan di Mapolda Metro Jaya, sedangkan penjaga toko ditahan di Rutan Pondok Bambu karena perempuan, dan pemilik toko obat ilegal ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (AVR)