News
Kejaksaan Agung Resmi Tahan Mantan Dirut Pertamina
Karen merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirsnya resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, pada Senin 24 September 2018. Penahanan itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dari lima jam.
Karen merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. “Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta.
Diketahui, Karen sebelumnya tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Untuk memudahkan penyidikan, Kejagung mengambil keputusan untuk menahan Karen selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah upaya paksa berupa penahanan,” ujar Adi.
Dalam perkara ini, Karen diduga merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Kasus ini bermula pada Tahun 2009 PT. Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31,917,228.00 dolar AS.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Kondisi itu mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tian Rayya Bahlamar)