HeadlineViral

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, korban pelecehan namun terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik. Korps Adhyaksa memberi kesempatan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, Senin 19 November 2018.

Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan karena perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, MA menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Kejaksaan berharap, Nuril segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. “Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa,” kata dia.

Ia menambahkan penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Namun Kejaksaan menegaskan bahwa Nuril tetap bersalah, artinya bukan korban pelecehan seksual. Mukri mengatakan bahwa Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentrasmisikan membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

“Atas dasar itu maka yang besangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan ditingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni,” kata dia.

Tentunya, kata dia, sesuai SOP, adanya putusan bebas itu sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kita terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tingkat pertama divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close