News
Keluarga Korban Bisa Tuntut Triliunan Rupiah ke Lion Air, Hotman Paris yang Jamin

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari tragedi nahas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Senin 29 Oktober 2018 lalu. Bukan soal penyebab jatuhnya pesawat, Hotman justru bicara soal tuntutan keluarga korban kepada maskapai Lion Air.
Dalam video bedurasi kurang lebih satu menit yang diunggah di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan bahwa keluarga korban dapat menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah ke maskapai Lion Air sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya di luar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang biasanya diatur dalam undang-undang,” kata Hotman, Selasa 30 Oktober 2018
Namun, tuntutan itu baru dapat dilakukan jika kecelakaan pesawat terjadi karena kesalahan atau ignorance, human error cacat lainnya, atau maskapai sudah tahu pesawat memiliki masalah sebelumnya namun dipaksakan terbang.
Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak cepat puas jika berposisi sebagai keluarga korban lalu mendapat ganti rugi yang hanya berkisar Rp 100 juta, Rp 200 juta maupun Rp 500 juta.
“Kalau di Amerika, nyawa bisa triliun triliun rupiah per penumpang, kalau terjadi human error atau adanya ignorance atau kesalahan. Selamat berjuang,” ujar Hotman.
Berdasarkan Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi Rp 1.250.000.000/pax.
Aturan inilah yang dimaksud Hotman dapat dituntut lebih oleh keluarga korban jika kecelakaan pesawat murni karena kesalahan maskapai. (Awan)