News
Kemendagri: Hanya Sisa 2,67 Persen Warga yang Belum Punya e-KTP

MATA INDONESIA, JAKARTA – Proses perekamam KTP elektronik atau e-KTP hingga memasuki akhir tahun ini sudah mencapai 97,33 persen. Artinya hanya tersisa 2,67 persen penduduk yang belum melakukan perekaman.
Hal ini disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Tavipiyono, yang menyebut akhir Desember 2018 ini perekaman yang tersisa akan segera diselesaikan untuk kelancaran pemilu pada April 2019 mendatang.
“Untuk mengejar target, Ditjen Dukcapil sudah menempuh sejumlah upaya mempercepat proses perekaman e-KTP. Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Tavipiyono di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
E-KTP merupakan syarat wajib seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahkan untuk mengejar target, Tavipiyono menyebut Kemendagri melakukan penambahan jam kerja di jajaran Disdukcapil untuk agar perekaman segera selesai.
Akhir pekan dan hari libur nasional digunakan oleh pihaknya untuk melakukan perekaman e-KTP. Langkah ini dilakukan oleh Disdukcapil dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
“Di semua kabupaten sudah kami lakukan jemput bola ke kecamatan hingga pelosok-pelosok,” ujar Tavipiyono.
Disdukcapil juga melakukan pelayanan terintegrasi kepada penduduk. Mereka yang datang ke Kantor Disdukcapil, untuk kepentingan apa pun, akan langsung dipastikan perekaman e-KTP-nya.
Jika ditemukan penduduk yang belum merekam e-KTP tapi sudah memenuhi syarat untuk memiliki e-KTP, maka Disdukcapil akan segera melakukan perekaman. Terakhir, Disdukcapil juga melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dalam melakukan pendataan penduduk, untuk kemudian dilakukan perekaman. Instansi tersebut misalnya, lapas, rutan, hingga panti-panti. (Ryan)