HeadlineNews

Kemendagri: Kasus KTP el Dibuang Murni Pidana

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pembuangan sekarung kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (el) rusak di Duren Sawit menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah tindak pidana, tidak terkait dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun depan. Begitu juga dengan penjualan blanko KTP el di toko online.

“Keduanya adalah perbuatan pidana dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan akan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Senin 11 Desember 2018.

Soal sekarung KTP el yang ditemukan di Duren Sawit, menurut Bahtiar patut diduga sebagai upaya memperkeruh suasana menjelang Pemilu Serentak 2019. Padahal KTP el yang dibuang itu adalah kartu rusak dan invalid produksi tahun 2011, 2012, dan 2013.

Hal senada juga diungkapkan menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Soalnya pembuangan sekarung berisi 2.158 KTP el rusak itu disengaja untuk memperkeruh suasana karena dibuang di tempat yang gampang terlihat masyarakat sekitar. Selain itu kartu yang seharusnya dihancurkan, tidak dilakukan.

Tjahjo juga menduga ada hubungan antara kasus penjualan 10 blanko KTP dengan pembuangan tersebut. Sebab rentang waktu kedua peristiwa hanya berselang satu hari setelah kasus penjualan blanko terungkap kesalahannya.

Untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid Menteri Tjahjo mengingatkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota mencatat dan memotong bagian ujung kanan atas pada setiap keping kartu rusak atau invalid agar tidak disalahgunakan”

Setelah itu harus dikirim ke Ditjen Dukcapil minimal satu bulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakannya atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Tjahjo juga mengingatkan jajaran Dukcapil sampai bawah untuk mencermati setiap penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid, karena sangat rentan disalahgunakan bahkan menjadi isu sensitif menghadapi Pemilu 2019.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close