News
Kemendagri Keluarkan SOP Pemusnahan KTP el dari Indonesia

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk memberi kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kartu tanda pendudukan elektronik (KTP-el) rusak atau invalid dan mencegah isu- isu kontraproduktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat prosedur operasional standar (SOP) untuk pemusnahan kartu itu.
Maka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Drs. Hadi Prabowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Surat itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar melalui surat tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menangani KTP el yang rusak dan invalid.
Langkahnya adalah;
- Memeriksa KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
- Jika masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid segera dicatat.
- Kartu rusak tersebut harus segera dibakar.
- Berita acara hasil pemusnahan dilaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal itu sebagai langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
Jadi jangan ada lagi yang coba-coba memperkeruh suasan dengan KTP el rusak.(Nefan Kristiono)