News

Kemendagri Keluarkan SOP Pemusnahan KTP el dari Indonesia

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk memberi kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kartu tanda pendudukan elektronik (KTP-el) rusak atau invalid dan mencegah isu- isu kontraproduktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat prosedur operasional standar (SOP) untuk pemusnahan kartu itu.

Maka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Drs. Hadi Prabowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Surat itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar melalui surat tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menangani KTP el yang rusak dan invalid.

Langkahnya adalah;

  1. Memeriksa KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
  2. Jika masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid segera dicatat.
  3. Kartu rusak tersebut harus segera dibakar.
  4. Berita acara hasil pemusnahan dilaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal itu sebagai langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Jadi jangan ada lagi yang coba-coba memperkeruh suasan dengan KTP el rusak.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close