News

Kemenhub Larang Sopir Taksi Online Pakai Sandal dan Bau Badan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pernah gak sih kalian naik taksi online dan sopirnya bau badan? Bahkan kadang menemukan ada yang hanya memakai sandal jepit. Jika pernah, hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

Sebab dalam aturan baru soal taksi online, Kementerian Perhubungan melarang pengemudi menggunakan sandal dan kendaraannya harus bersih.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat pengarahan terkait aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017, di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Di depan 1.500 pengemudi, Budi mengatakan peraturan baru itu akan memihak kepada pengemudi.Sekaligus bagian dari aspek kenyamanan dari taksi online. “Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya,” kata Budi.

Selain aspek kenyamanan, menurut Budi peraturan itu meminta taksi online memperhatikan aspek lainnya, seperti perlindungan keamanan baik pengemudi maupun penumpang, dan yang terakhir aspek keselamatan.

Tak hanya itu, Budi juga meminta agar penampilan pengemudi harus rapi. Ia mengatakan agar pengemudi harus menggunakan sepatu, memotong rambut, dan memakai celana panjang. Dia menegaskan peraturan itu juga melarang pengemudi mengenakan sendal saat bertugas. (Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close