News
Kementerian PUPR Sigap Atasi Jembatan Rusak di Sumbar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung bertindak cepat mengatasi Jembatan Batang Kalu di Nagari Kayu Tanam, Sumatera Barat (Sumbar) yang rusak akibat diterjang luapan air Sungai Batang Ulakan, Senin 10 Desember 2018.
Saat ini kementerian itu berupaya membangun jembatan sementara dari rangka baja, sehingga lalu-lintas Kota Padang – Bukittinggi lancar kembali.
Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto pembangunan jembatan sementara sepanjang 36 meter itu akan membutuhkan waktu hingga satu minggu.
Seiring dengan itu, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang sedang menyiapkan desain jembatan permanen, menyiapkan anggarannya dan dokumen lelang sehingga bisa segera ditenderkan.
Biaya pembangunan jembatan permanen diperkirakan menghabiskan Rp 10 miliar. Target tender proyek selesai Februari 2019 dan memperoleh pemenang lelang.
Pembangunan jembatan itu akan dimulai Maret 2019, diperkirakan selesai September atau Oktober 2019.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sangat mengharapkan perbaikan jembatan permanen itu selesai tepat waktu. Jalur itu menurutnya paling strategis dan memiliki peranan vital bagi perekonomian masyarakat Minangkabau.(Nefan Kristiono)
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah melakukan pembangunan jembatan sementara sebagai pengganti Jembatan Batang Kalu, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang rusak akibat Sungai Batang Ulakan meluap setelah hujan lebat pada Senin, 10 Desember 2018 lalu.
Kehadiran jembatan sementara berupa jembatan rangka baja tersebut diharapkan dapat membuka kembali lalu lintas Kota Padang – Bukittinggi yang sebelumnya terputus.
Demikian disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto saat meninjau proses perakitan jembatan sementara bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu, 12 Desember 2018.
“Saat ini sudah dilakukan pemasangan jembatan sementara sepanjang 36 meter dengan tiap panel memiliki panjang 3 meter dan ditargetkan selesai dalam waktu 5-7 hari,” kata Sugiyartanto.
Paralel dengan pembangunan jembatan sementara, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang juga tengah menyiapkan desain jembatan permanen, penyiapan anggaran dan dokumen lelang sehingga bisa segera ditenderkan.
“Biaya pembangunan jembatan permanen diperkirakan sekitar Rp 10 miliar. Pada Februari 2019 ditargetkan selesai tender dan sudah didapat pemenang lelangnya. Bulan Maret akan dimulai pembangunan dan Bulan September atau Oktober 2019 jembatan permanen sudah bisa digunakan,” ujar Sugiyartanto.
Untuk antisipasi kejadian bencana, para personil di Balai telah membentuk Posko Siaga Bencana dan melakukan patroli serta menyiagakan alat berat di lokasi rawan bencana.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan agar pekerjaan permanen jembatan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu, karena ruas jalan dimaksud merupakan jalur paling strategis dan memiliki peranan vital bagi masyarakat Ranah Minang.
Baca Juga :
Pemerintah Mudahkan Milenial, ASN, TNI dan Polri Miliki RumahPemerintah Mudahkan Milenial, ASN, TNI dan Polri Miliki RumahUnderpas Karangsawah Solusi Kemacetan karena Perlintasan KAUnderpas Karangsawah Solusi Kemacetan karena Perlintasan KA
Jalan tersebut menjadi salah satu denyut perekonomian Sumbar karena jalur pariwisata ke Bukittinggi, Batusangkar, Payakumbuh, dan 50 Kota. Disamping itu juga sebagai jalur transportasi ke Provinsi Riau dan menghubungkan beberapa kabupaten kota lain, serta jalur distribusi dan logistik pangan.
“Apabila jembatan darurat sudah selesai, saya menghimbau kepada masyarakat agar jalur ini digunakan untuk perjalanan dari Kota Padang menuju Bukittinggi. Sebaliknya masyarakat dari Bukittinggi menuju Padang bisa melewati Jalan Malalak-Sicincin,” kata Irwan.
Turut hadir Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang Aidil Fiqri, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Maryadi Utama, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar Fathol Bari.