News

Keminfo Kembali Buka Akses Telegram

Jakarta (MI)Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) secara resmi membuka kembali 11 DNS aplikasi Telegram berbasis web yang diblokir sejak 14 Juli 2017.

“Dengan progres yang dilakukan bersama Telegram, mulai hari ini telegram dibuka kembali. Jadi masyarakat bisa menggunakan Telegram web kembali,” kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8/17).

Dia mengatakan bahwa pihaknya dan Telegram telah menyepakati sejumlah hal sebagai syarat pembukaan blokir. Pertama yaitu tentang ditunjuknya perwakilan Telegram untuk berkomunikasi dengan pemerintah.

Kedua, pembuatan software internal Telegram untuk melakukan filter konten khususnya terkait terorisme dan radikalisme. Ketiga, pembuatan standar operasional prosedur (SOP) untuk tindak lanjut penanganan konten negatif.

Dia juga menjelaskan bahwa Telegram telah membuat sistem filtering internal yang diberikan script khusus berupa kata kunci (keywords) untuk mencari konten-konten negatif, khususnya radikalisme dan terorisme.

“Jadi misal nanti ketik ISIS, konten atau channel yang mengandung kata itu bisa diakses dan di-take down,” ujarnya.

Untuk konten-konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, dia menjelaskan, pihaknya juga berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Polri juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Masalah radikalisme dan terorisme tidak bisa kita melakukan birokrasi yang berkepanjangan, jadi karpet merah itu diberikan ke Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.

“Normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti teknisnya, ada yang cepat ada yang tidak,” kata Semuel.

Proses normalisasi itu, menurutnya, paling lambat rampung dalam waktu 24 jam.

Jadi, pada Jumat (11/8/17) besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja dijanjikan sudah bisa membuka 11 domain Telegram yang sebelumnya diblokir. (FC)

Related Articles

Close