News

Kepolisian Tangkap Pemilik Akun Donald Bali Karena Lakukan Unggah Video Ujaran Kebencian

Denpasar (MI) – Polda Bali bersama Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Donald Ignatius Suyanto (39), pemilik akun media sosial facebook dan youtube channel “Donald Bali”.

Kepolisian menangkap tersangka karena selama ini sering mengunggah rekaman video berkonten kebencian dan SARA, pada Rabu. (26/7/2017)

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nyoman Resa, tersangka membuat video sebagai bentuk kontrol sosial dan reaksi terhadap situasi di masyarakat.

“Tersangka mengunggah muatan yang menistakan agama,” kata Nyoman Resa.

Modus tersangka dengan merekam secara pribadi dan mengungah 12 video dalam chanel youtube dan facebook atas nama Donald Bali. Video tersebut bermuatan penghinaan terhadap Agama islam dan Ulama yang kemudian direspon netizen.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, yaitu sebuah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta dua buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.

Saat ini, tersangka kini sudah ditahan dan polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, tersangka juga diduga merupakan pemilik akun Facebook Donald Frans New Sr yang selama ini sering melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Frans bahkan dalam info di facebooknya secara terang-terangan menggunakan cover yang bertuliskan Anti Islam Club dan dalam bio-nya mengatakan Nabi Muhammad pendekar buta huruf pembohong besar dari gua hira b*j*ng*n hyper sex dan bisex.

Selain itu, dia memphotoshop gambar dirinya sedang buang air besar dan menggantikan klosetnya dengan ka’bah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun. (FC)

Related Articles

Close