unique visitors counter
News

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 6,5 Kg Sabu

Jakarta (MI) – Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial J serta MU yang didapati membawa narkotika type sabu seberat 6, 5 Kg. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia.

Satu dari dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditembak mati oleh Polda Metro Jaya karena melakukan perlawan pada saat ditangkap.

“Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Season City sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (17/7/17). Saat melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 6,52 Kg dan 45 butir ekstasi,” ujar Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7/17).

Kombes Nico menjelaskan, untuk membongkar sindikat jaringan Malaysia, Tanjung Balai, Batam ini, pihaknya harus melakukan penyelidikan selama seminggu.

Kemudian, setelah berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (17/7), pada hari Selasa (18/7) polisi melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan pelaku lainnya.

Namun dalam pengembangan itu, tersangka melakukan perlawanan dan dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka J.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap kelompok lainnya, tersangka J melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan J meninggal dunia,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka kata Kombes Nico Afinta, kedua pelaku melakoni bisnis haram tersebut sudah selama 4 bulan, dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Selain itu, sabu tersebut mereka bawa dari Batam kemudian mereka kumpulkan di Apartemen Season City kemudian akan dijual di wilayah Jakarta.

Selain mengamankan barang bukti narkoba sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kartu rekening dan mobil.

Atas perbuatan pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (FC)

Related Articles

Close