unique visitors counter
News

Kepolisian Tetapkan Anggota DPRD Kalteng Sebagai Tersangka Pembakaran Sekolah Dasar

Palangka Raya – Kepolisian telah menetapkan anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran tujuh sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Penetapan tersebut dilakukan polisi setelah sebelumnya Yansen diperiksa polisi selama 12 jam.

“Yang bersangkutan YB (Yansen Binti) masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers.

Penyidik juga masih mendalami kasus ini guna mencari tahu peran Yansen dalam perkara yang selama ini menjadi buah bibir di ibu kota “Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila” ini.

“Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut,” kata Pambudi.

AG langsung diterbangkan ke Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ucap Pambudi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena polisi menemukan dua alat bukti untuk menjerat keduanya.

YB akan digelandang ke Mabes Polri, Selasa pagi nanti sekitar pukul 08.00 WIB, melalui Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Dengan penangkapan keduanya, saat ini kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka untuk kasus ini, setelah sebelumnya sudah menangkap tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.

Sementara Sukah L Nyahun, kuasa hukum YB, bungkam ketika ditanya mengenai masalah kliennya. (FC)

Related Articles

Close