News

Ki Gendeng Pamungkas Didakwa Atas Tuduhan Ujaran Kebencian

Bogor (MI) – Kasus Ki Gendeng Pamungkas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Raden Hendra, terdakwa Ki Gendeng tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan berikutnya langsung masuk pada pemeriksaan saksi berkas pidana sebagaimana dakwaan.

Paranormal yang memiliki nama asli Isan Masardi itu didakwa atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap ras dan suku tertentu melalui jejaring pertemanan Facebook.

Jaksa Renaldi Andriansyah menyebutkan pelaku melanggar Pasal 16 ayat 4 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008.

Selain itu, Ki Gendeng juga didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 156 KUHP karena mengunggah kebencian terhadap etnik tertentu dalam akun media sosialnya. Dia diancam kurungan lima tahun penjara.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut berlangsung selama sekitar setengah jam.

Seusai persidangan, Ki Gendeng yang berkemeja kotak-kotak gradasi hitam putih tak banyak bicara.

“Ini salah negara,” katanya singkat sambil mengacungkan salam metal (tiga jari).

Ki Gendeng yang juga seorang pengacara ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya di kediaman-nya, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, 9 Mei 2017.

Dia ditangkap karena melakukan penghinaan ras. Ki Gendeng juga dituduh kerap mengampanyekan ujaran kebencian berbau SARA. Selain di Facebook, aksi juga disertai dengan pemasangan spanduk-spanduk dengan menggunakan organisasi masyarakat Front Pribumi yang didirikannya pada 2000-an.

Pada saat ditangkap, diamankan juga barang bukti satu perekam video yang digunakan untuk merekam aktivitasnya, jaket, kaus, stiker, dan badge bertuliskan antietnik tertentu, 4 senjata tajam, 2 airsoft gun.

Persidangan Ki Gendeng juga sempat mendapat pengamanan cukup banyak. Meski demikian, sidang terbuka untuk umum. (FC)

Related Articles

Close