News

KKSB Papua Terancam Pasal Makar

Jakarta (MI) – Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Pasundan Bandung Tugiman menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua berpotensi terjerat Pasal Makar, pasalnya kelompok itu telah nyata-nyata melakukan kegiatan dan tindakan yang mengancam keamanan Negara dan keutuhan NKRI.

“Konstitusi Negara UUD 1945 menempatkan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan persamaan kedudukan dalam hukum itu, atau yang lebih dikenal dengan azas equality before the law.  Artinya seluruh warga negara  Indonesia wajib tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kelompok KKSB, karena mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia,” ujar Tugiman, kepada mataindonesia, Rabu (29/11).

Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Advokasi Koni Provinsi Jawa Barat itu menyampaikan bahwa KKSB sebagai bagian warga masyarakat, tidak bisa lepas dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KKSB harus diproses secara hukum sebagai representasi dari equality before the law, sehingga tidak ada warga negara yang bebas atau kebal hukum,” jelasnya.

Menurut Tugiman, KKSB berpotensi terancam pidana makar terhadap keamanan Negara karena kelompok itu telah terang benderang melakukan kegiatan separatis perlawanan bersenjata  yang mengancam keamanan negara dan kedaulatan NKRI, sehingga para pelakunya dapat  dijerat Pasal  106 dan 108 KHUP.

“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun” (Pasal 106 KUHP).

“Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: 1) orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; 2) orang yang dengan maksud melawan Pemerintahan Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun” (Pasal 108 KUHP).

Tugiman menyatakan, tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara termasuk didalamnya pemberontakan. Menurutnya banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Kejahatan tersebut masuk dalam kategori makar karena mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara, pungkasnya.

Menurut Tugiman, kelompok KKSB dapat dikategorikan telah melakukan makar karena memenuhi tiga unsur. Pertama, adanya niat untuk menyerang dan mengancam keamanan dan kedaulatan Negara. Kedua, adanya permulaan pelaksanaan berupa serangkaian penyerangan terhadap aparat keamanan negara serta penyanderaan, intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil. Ketiga, terdapat pelaksanaan berupa penyerangan terhadap TNI/Polri yang mengakibatkan beberapa anggota TNI/Polri meninggal dunia tertembak oleh KKSB.

Dengan begitu menurut Tugiman, pemerintah berkewajiban melakukan penegakan hukum guna memburu dan memproses hukum KKSB demi menjaga marwah Negara Hukum, melindungi keselamatan bangsa, keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Menurutnya, operasi lanjutan yang dilaksanakan Satgas Gabungan TNI/Polri diarahkan untuk itu karena kegiatan separatisme dan berbagai perlawanan serta provokasi di dalam dan di luar negeri terus mereka lakukan, dan hal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap keamanan negara yang berdaulat. (WR)

Tags

Related Articles

Close