
MATA INDONESIA, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meralat pernyataannya bahwa pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP sudah tidak layak terbang sebelum jatuh di Perairan Karawang.
Menurut KNKT kelaikan terbang sebuah pesawat sangat ditentukan oleh Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) yang ditandatangani releaseman. AFML PK-LQP saat menyandang nomor penerbangan JT 043 sudah ditandangani, begitu juga saat menyandang JT 610.
“Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610,” begitu pernyataan tertulis Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 November 2018.
Sebelumnya dalam konferensi pers 28 November 2018 Nurcahyo menyatakan pesawat itu sudah tidak laik terbang sejak dengan nomor penerbangan JT 043 dengan jurusan Denpasar – Jakarta hingga JT 610 yang melayani jurusan Jakarta – Pangkal Pinang.
Ralat itu dilakukan setelah Lion Air mengajukan keberatan dengan alasan pernyataan Nurcahyo itu tendensius. Lion juga mengancam akan membawa pernyataan KNKT itu ke jalur hukum.(Nefan Kristiono)