News
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Desak Presiden Bentuk TGPF
Jakarta (MI) – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat permohonan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan resmi dari KPK dianggap akan menjadi kunci agar Presiden membentuk tim untuk mengusut kasus teror terhadap Novel.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan koalisi sudah menggunakan berbagai kanal untuk menyuarakan pendapat mereka tentang pentingnya TGPF dalam kasus ini.
Pada Selasa pekan lalu, misalnya, rombongan koalisi yang terdiri atas mantan pimpinan KPK, ketua organisasi masyarakat sipil, ahli hukum, dan jurnalis menemui Ketua KPK Agus Rahardjo. Mereka menagih sikap pimpinan KPK untuk segera mengirim surat permohonan tentang TGPF kasus Novel kepada Jokowi.
Selain itu, Dahnil dan rombongan Muhammadiyah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta komitmen pembentukan TGPF. “Segala upaya kami lakukan sebagai pendukung KPK. Sekarang, giliran KPK yang harus berani dan tegas menyelamatkan lembaganya sendiri,” kata Dahnil.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh presiden untuk membantu penegak hukum mengusut suatu kasus dengan independen, cermat, dan tuntas. Tim itu hanya bisa dibentuk lewat keputusan presiden dan bekerja paling lama enam bulan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April lalu tak kunjung terungkap. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberikan keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap berseliweran di sekitar rumah Novel.
Presiden juga sudah memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada akhir Juli lalu untuk secara khusus meminta laporan perkembangan penyelidikan, tetapi hingga kini tak ada kejelasan soal hasil penyelidikan, beberapa waktu yang lalu Jokowi juga akan kembali memanggil Tito.
“Kapolri akan saya undang, saya panggil. Di prosesnya, sudah sejauh mana. Semua harus jelas, harus tuntas,” kata Jokowi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum bersikap. Meski begitu, Saut menegaskan KPK tetap mengawal kasus Novel. “Kami kawal terus kasus itu supaya tetap terus berjalan, ucapnya.(TGM)