unique visitors counter
News

KoDe Desak MK Keluarkan Putusan Uji Materi UU Pemilu

Jakarta (MI) – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu atau UU Pemilu.

Lebih lanjut Veri mengatakan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah sangat mendesak, mengigat tahapan Pemilu sudah mulai dilakukan oleh KPU sejak beberapa waktu lalu,  oleh kerena itu MK perlu mensegerakan putusan, mengefektifkan waktu agar putusan MK menjadi jawaban untuk konstitusionalitas pencalonan presiden, dengan bgitu ada kepastian hukum, ujarnya, Rabu (1/11).

Sebagaimana diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu adalah sebesar 20-25%.

Sebelumnya, uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah praktisi dan pengamat Pemilu, seperti mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay‎, Yuda Irlang, Perludem dan KoDe Inisiatif. Permohonan uji materi (judicial review) ini terfokus pada Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. (TGM)

Tags

Related Articles

Close