
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya ikut turun tangan menyikapi kasus hoax 7 kontainter isi surat suara Pilpres 2019 yang dicoblos. Menindaklanjuti kasus hoax, Kominfo mengaku sudah melakukan identifikasi dan penelusuran akun serta sebaran hoax yang tersebar di media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Hasil identifikasi menunjukan kemunculan informasi dalam media sosial pertama kali terjadi tanggal 1 Januari 2019 pukul 23:35 WIB,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu 6 Januari 2019.
Menurut Ferdinand, informasi tentang adanya 7 kontainer yang berisi surat suara yang belum tercoblos itu juga tersebar ke sejumlah akun dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional. Hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu, diakuinya telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada hari Kamis 3 Januari lalu pukul 15.00 WIB.
“Hal itu merupakan wujud implementasi kerja sama yang sudah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Bareskrim POLRI,” ujar Ferdinandus.
Penyerahan laporan itu dilakukan sebagai upaya Kementerian Kominfo membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim. Pihaknya pun mengimbau agar warganet dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak turut menyebarluaskan informasi hoax dalam bentuk apapun.
“Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten,” ujarnya.