News
Komisi III DPR Berencana Polisikan KPK

Jakarta (MI)- Meruncingnya komunikasi antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terkait dengan persoalan Hak Angket KPK akan masuk ke pusaran penegakan hukum. Pasalnya Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya, yang menyebut Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e- KTP.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul sani mengatakan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, ungkap Arsul Sani di Gedung DPR, Senin (4/9).
Menurut Arsul Sani, diskusi-diskusi kecil di antara anggota Komisi III semakin berkembang. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pernyataan Agus Raharjo yang menganggap Pansus Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
Arsul Sani mempertanyakan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang dinilai tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati kegiatan Pansus Angket, karena sejatinya, menurut Romli kedudukan DPR lebih tinggi daripada KPK, dan Pansus dibentuk dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku sehingga apapun kegiatannya sah demi hukum.
“Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan KPK kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan KPK. Apakah Bapak menutup mata atas kesaksian dan bukti-bukti yang diperoleh pansus?” kata Romli lewat akun Twitter @rajasundawiwaha dikutip Sabtu (2/9).
Melalui cuitan lainnya Romli juga mempertanyakan soal tanggapan para pimpinan KPK atas kegiatan Pansus Angket. Dimana, tanggapan yang masih hangat dari Ketua KPK yakni soal rencana pemidanaan sejumlah anggota pansus.
Sebelumnya, Ketua KPK menyatakan rencana mempidanakan anggota pansus, dengan alasan mereka dianggap merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP. (TGM)