unique visitors counter
News

Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Melanggar Kode Etik Diberi Sangsi

Jakarta (MI) – Hakim adalah penentu akhir nilai keadilan dalam suatu perkara, namun tidak jarang ditemukan prilaku hakim yang melakukan bebagai bentuk penyimpangan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 33 orang hakim dinyatakan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu disampaikan juru bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim, di Gedung KY Jakarta, Rabu (26/7).

Lebih lanjut Farid Wajhi menyampaikan  bahwa Komisi Yudisial (KY) telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terhadap 33 orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA), karena melanggar KEPPH, ujarnya. Farid menambahkan, dari 33 nama itu, sebanyak 27 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan seorang hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

Menurut dia, dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi itu mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error), yakni sebanyak 16 hakim (48,48 persen), para hakim bersikap tidak profesional sehingga melanggar KEPPH, sebanyak 10 hakim (30,30 persen) dan adapula hakim yang ketahuan berselingkuh. “Pelanggaran KEPPH lainnya yaitu karena tidak berperilaku adil telah dilakukan oleh tiga hakim, kemudian tiga hakim dinyatakan selingkuh, dan seorang hakim tidak bisa menjaga martabat hakim,” ujar Farid.

Sebelumnya, Farid Wajdi mengatakan bahwa Komisi Yudisial menerima 712 laporan masyarakat pada semester pertama 2017 tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, angka itu turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, kata dia, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan.

Menurutnya dari 33 orang hakim terlapor, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sementara itu sepuluh hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan sedangkan 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena belum direspons, jadi kami masih menunggu tindak lanjutnya,ungkapnya. (TGM)

Related Articles

Check Also

Close
Close