Sosial Budaya
Komnas HAM: Perppu Ormas, Solusi Hadapi Kelompok Radikal

Jakarta (MI) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat menjelaskan berbagai bentuk radikalisme tumbuh di Indonesia. Ada yang mengambil bentuk kekerasan, ada yang menggunakan provokasi, ada juga yang mencoba masuk melalui ideologi.
“Terkait fenomena radikalisme dan varian Islam radikalis, yang paling banyak adalah kelompok jihadis yang menggunakan senjata, seperti Jemaah Islamiyah (JI), ada Angkatan Mujahidin Indonesia yang merupakan anak ideologis JI, ada juga FPI yang tidak menggunakan senjata hanya pentungan,” kata Imdadun dalam Forum Diskusi di Gedung GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Selain itu, dia pun mencontohkan salah satu bentuk radikalisme yang tidak menggunakan kekerasan.
“Jadi perkara HTI yang pasti wahabi dan bercita-cita menjadikan negara Islam, melalui upaya konstitusional saja tanpa menggunakan kekerasan,” katanya.
Dalam kasus intoleransi, Imdadun menjelaskan banyaknya laporan terkait kasus intoleransi.
“Aksi intoleransi terhadap agama lain, baik dengan kekerasan maupun tidak yang dilakukan oleh gerombolan tadi. Nasib umat atau kelompok minoritas sangat sulit hidup di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah punya kewajiban untuk membendung segala bentuk radikalisme.
“Negara punya kewajiban untuk membendung atau menghadang provokasi kebencian, seperti ujaran kebencian atau hate speech, menyerang kelompok tertentu, hukum kita harus melarang itu,” katanya.
Terkait dengan peraturan hukum, Imdadun menegaskan jika Perppu No. 2 tahun 2017 merupakan solusi atas kasus-kasus intoleransi.
“Perppu menjadi jawaban atas persoalan ini,” tutupnya. (YND/AVR)